SELAMAT DATANG DI BLOG SPECTRA POINT NET. WARNET DENGAN FASILITAS BROWSING, CHATTING, DOWNLOAD, FACEBOOK DLL, SELAIN ITU KAMI MELAYANI SHOOTING DAN EDITING VIDIO, BURNING AND SCANNER, PENGOLAHAN DATA PENELITIAN SEPERTI KTI, SKRIPSI, TESIS, DISERTASI, DLL DENGAN MENGGUNAKAN SPSS, KAMI JUGA MELAYANI SERVICE KOMPUTER DAN LAPTOP BAIK KERUSAKAN HADWARE MAUPUN SOFTWARE, SERVICE JARINGAN LAN DA WIFI, BILLING WARNET DLL

Recent Posts

Kamis, 10 November 2011

Kepemilikan Sanjai Nitta Bukittinggi Digugat

posted by Ricky Satria


Sanjai Nitta


















Kota Bukittinggi
Kepemilikan Sanjai Nitta Digugat
Posmetro Padang   Berita Peristiwa    Sabtu, 04/09/2010 - 07:05 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Jumat (3/8/2010) kemarin menggelar sidang di tempat atau pemeriksaan lapangan di Toko Kerupuk Sanjai Nitta di Kapeh Panji, Banuhampu, Agam. Sidang di tempat ini terkait kasus gugatan perdata perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang melibatkan pemilik Kerupuk Sanjai Nitta, H Noviar dengan mantan istrinya Tapia Nauli.

Sidang lapangan ini dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Afandi Widarijanto SH, Delta Tamtama SH MH serta Panitera Pengganti Harmayeni. Dari pihak penggugat hadir H Noviar serta Tatad Novia (anak dari H Noviar dan Tapia Nauli) didampingi Kuasa Hukumnya Iskandar Khalil SH MH dan Nawi Siregar SH dari LBHI As-Sakinah Bukittinggi. Sementara dari pihak tergugat I yaitu Tapia Nauli tidak hadir dalam sidang di tempat ini. Tapia hanya diwakili pengacaranya Jasman SH dan Nazwar Dt Palimo SH.

Gugatan perdata yang telah didaftarkan di kepaniteraan PN Lubukbasung, 22 April 2010 ini tercatat dengan register No.07/Pdt/G/2010 PN LBS. Sengketa ini berawal dari tergugat I (Tapia Nauli), yang tidak melibatkan anak-anaknya, Tatad Novina, Ullyana, Yahya dan Aiga Novia dalam pengelolaan usaha kerupuk sanjai tersebut. Tapia Nauli diduga tidak melaporkan secara transparan soal kondisi keuangan usaha itu kepada anak-anaknya.

Selain itu tergugat juga dituding tidak pernah memberikan keuntungan usaha sejak 5 Januari 2008 sampai gugatan tersebut dilayangkan H Noviar beserta anak-anaknya. Dalam hal ini, Tapia hanya memberikan belanja sekedarnya, bukan keuntungan dari usaha seperti kesepakatan damai sebelumnya. Sesuai dengan akta perdamaian Notaris Fatma Devi SH No.3 tertanggal 4 Januari 2008 lalu.  

Bahkan menurut H Noviar didampingi kuasa hukumnya Iskandar Khalil SH MH, pihak tergugat I telah mengusir anak-anaknya dari rumah yang juga sekaligus tempat usaha kerupuk sanjai Nitta. Malahan anak-anak mereka mendapati, Tapia telah melaksanakan pernikahan secara diam-diam. Padahal, tempat usaha tersebut sudah dihibahkan kepada anak-anaknya, Tatad Novina, Ullyana, Yahya dan Aiga Novia.

Pada sidang pemeriksaan di lapangan tersebut ditemukan fakta, bahwa usaha Kerupuk Sanjai Nitta ini dikuasai  dan dikelola oleh tergugat I, Tapia Nauli. Tanpa melibatkan anak-anaknya yang ditetapkan sebagai pemilik usaha atau objek tersebut. Di samping itu, empat anak hasil buah perkawinan H Noviar dan Tapia Nauli juga tidak tinggal rumah atau tempat usaha yang telah telah dihibahkan kepadanya.

"Seluruh harga perkawinan bersama ini dihibahkan demi kesejahteraan anak-anak, bukan untuk pihak ketiga. Baik itu saudara atau suami dari mantan istri saya (Tapia Nauli)," tegas H Noviar didampingi kuasa hukumnya Iskandar Khalil SH MH kepada wartawan.

Terkait sengketa ini, Kuasa Hukum tergugat I (Tapia Nauli), Jasman SH yang hadir dalam sidang pemeriksaan lapangan menyatakan, pihaknya akan menanggapi hasil sidang di tempat tersebut di pengadilan dalam agenda kesimpulan. "Semua ini akan kita luruskan di pengadilan nanti," ujarnya. (*

posted by Ricky satria



berita lengkap bisa dilihat disini >>>> http://padang-today.com/?mod=berita&today=detil&id=20521

0 komentar: